Bunutin, Senin 11 Mei 2026
Pemerintah Desa Bunutin melaksanakan kegiatan Rapat Rutin Perangkat Desa Bunutin dilaksanakan di Ruang Pertemuan Kantor Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli.
Kegiatan Rapat Rutin Perangkat Desa ini masuk dalam APBDes Tahun Anggaran 2026. Bidang Pelaksanaan Penyelenggaraan Desa, Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintah Desa yaitu Kegiatan Operasional Pemerintah Desa.
Adapun agenda yang dibahas dalam rapat kali ini adalah ;
1. Cuti Bapak Perbekel Bunutin I Ketut Librata Jaya yang dimulai dari tgl 20 Mei 2026 sebagai Calon Perbekel Bunutin.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Perundang-undangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.
Kegiatan rapat ini dihadiri oleh Bapak Sekretaris Desa Bunutin (I Ketut Pujayasa), Kasi. & Kaur. , KBD Desa Bunutin, Staf Desa Bunutin, dimonitor langsung oleh Bapak Bhabinkamtibmas Desa Bunutin (Bripka I Nengah Padmayasa).