Penyemprotan Rutin Desinfektan Di Desa Bunutin
Satgas Covid-19 Desa Bunutin Lakukan Disinfektisasi Keempat Kalinya
PENYERAHAN HADIAH SISWA BERPRESTASI
Desa Bunutin Dinilai Tim Penilai Lomba Adipura Desa Kabupaten Bangli
Pemerintah Desa Bunutin Kembangkan Website Desa Berbasis OpenSID
Perpustakaan Desa Digital
Tirtha Beji Selati Diyakini Mampu Sembuhkan Berbagai Penyakit
Banjar Guliang Kawan Bangkitkan Potensi Wisata Alam
Pura Langgar di Bali Jadi Tempat Ibadah Umat Islam dan Hindu
Mamandangi Sebagian Alam Pulau Bali nan Eksotis dari Twin Hill Bangli
berita-desa
-
Pembagian rastra di Desa Bunutin Kec. Bangli, Kab. Bangli didampingi oleh Bapak Camat Bangli, Bimas dan Babinkamtibmas Desa Bunutin. Himbauan dari Bapak Camat Bangli agar penyaluran Rastra di tingkat Desa di seluruh desa di Kecamatan Bangli tepat sasaran kepada yang berhak untuk menerima rastra tersebut sehingga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat miskin. Monitoring ini tak luput juga dari pengawasan bapak BiMAS dan BABINKAMTIBMAS Desa Bunutin selaku wilayan binaan dari beliau. ...
-
Salah satu program unggulan Kabupaten Bangli yang hanya ada satu-satunya di Indonesia dan terbukti banyak memberi kontribusi dalam Lomba Adipura Nasional adalah diadakan Lomba Adipura Desa secara rutin setiap tahun yang diikuti oleh seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Bangli.
Lomba ini memiliki beberapa poin penilaian antara lain pemilahan sampah rumah tangga, penghijauan lingkungan pekarangan, kebersihan di wilayah perkantoran, sekolah, balai banjar dan tempat suci. Untuk tahun 2019 ini Desa Bunutin diwakili oleh Banjar Selati yang memiliki ...
-
STANDAR PENULISAN BERITA SEDERHANA, terdapat Elemen Berita 5W+1H.
Rumus menulis berita standar ini berdasarkan elemen atau unsur berita 5W+1H (Who, What, When, Where, Why, How) atau Siapa, Apa, Kapan, Di Mana, Kenapa, Bagaimana.Berita adalah laporan peristiwa atau catatan tentang sebuah kejadian. Sebuah peristiwa dipastikan mengandung keenam unsur berita tersebut:WHO -- SIAPA terlibat dalam peristiwa: pelaku, korban, pemeran utama, peran pengganti, figuran, orang, lembaga, organisasi, dsb.WHAT -- APA yang terjadi, kejadian apa, peristiwa naon, ...
-
Ingin menjadi pemimpin yang bijak, Bupati Bangli I Made Gianyar,SH.,M.Hum.,M.Kn mengingatkan, Kepercayaan dan amanat masyarakat harus dijaga dengan baik, hal itu disampaikan Jumat (27/7) saat melantik 5 Perbekel terpilih di Gedung BMB Kantor Bupati Bangli, yang dihadiri Asisten 1 Sekda Kabupaten Bangli Drs. I Nyoman Puja,M.Si , Kadis PMD I Dewa Agung Riana Putra , Camat Kintamani I Wayan Dirgayusa, rohaniawan , perangkat desa , hadir pula Istri dan keluarga Perbekel dilantik.
Dalam sambutannya Bupati Bangli I Made Gianyar menyampaikan, Sebagai ...
-
Dalam rangka meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat Pemerintah Desa Bunutin mengembangkan Sistem Informasi Desa berbasis website. Sistem yang dipergunakan berplatform OpenSID. Platform ini digunakan mengingat sistem ini gratis dan tidak membebani desa dalam biaya pengadaan software atau sistem operasi.
Pengembangan Sistem Informasi Desa dimaksudkan untuk membuka akses informasi publik kepada seluruh masyarakat, baik masyarakat lokal, nasional maupun internasional. Hal ini dimungkinkan mengingat sistem informasi yang dibangun ...
-
Dalam rangka memperluas wawasan masyarakat di pedesaan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi beserta pegiat dan pengamat desa berupaya menyusun buku-buku tentang tata kelola pemerintah desa. Berikut buku - buku tersebut disajikan di Perpustakaan Desa Digital. ...
-
Selama enam dekade sejak 1945, Republik Indonesia tidak memiliki regulasi tentang desa yang kokoh, legitimate dan berkelanjutan. Perdebatan akademik yang tidak selesai, tarik menarik politik yang keras, kepentingan ekonomi politik yang menghambat, dan hasrat proyek birokrasi merupakan rangkaian penyebabnya.
Perdebatan yang berlangsung di sepanjang hayat selalu berkutat pada dua hal. Pertama, debat tentang hakekat, makna dan visi negara atas desa. Sederet masalah konkret (kemiskinan, ketertinggalan, keterbelakangan, ketergantungan) yang melekat ...
-
Latar BelakangUndang-Undang Desa yang baru mengamanatkan hak dan kewajiban yang tidak ringan bagi desa. Pasal 67 ayat (1), di dalam undang-undang desa secara substansial menyebutkan bahwa desa berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, menetapkan dan mengelola kelembagaan desa, dan mendapatkan sumber pendapatan. Sementara pada ayat (2), eksplisit disebutkan bahwa kewajiban desa terdiri dari: a) melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan serta kerukunan masyarakat desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan NKRI; b) meningkatkan kualitas ...